Kali ini kita akan membahas tentang salah satu istilah yang berkaitan dengan keuangan, yaitu Agen Penagihan. Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang istilah Agen Penagihan meskipun mungkin kita pernah memakainya. Dalam pembahasan keuangan, istilah ini memiliki beberapa arti. Disini kita akan membahas Agen Penagihan yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Agen Penagihan biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Piutang, Bank dan Kartu Kredit.
Bank yang bertindak sebagai agen dan seseorang atau bank lain untuk melakukan inkaso (collection agent)
Simak penjelasan tentang Agen Penagihan lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Agen Penagihan.
Kredit macet dalam bisnis merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan. Apabila diabaikan, maka lama kelamaan akan berdampak besar pada kelangsungan finansial badan usaha tersebut, maka diperlukan agen penagihan untuk menagih piutang yang terdapat pada pihak peminjam atau debitur. Agen penagihan ini biasanya merupakan bagian dari bank atau pihak ketiga yang biasa dikenal dengan sebutan Debt Collector.
Agen penagihan pun bermacam-macam dan memiliki cara kerja yang berbeda pula. Cara kerja ini biasanya didasarkan pada berapa lama tunggakan si debitur. Berikut adalah penjelasannya:
Level ini merupakan level pertama dari dunia collector, dan cara kerja yang dilakukan oleh collector-collector ini adalah hanya mengingatkan tanggal jatuh tempo dari cicilan debitur dan dilakukan dengan media telepon. Biasanya pada level ini collector hanya berfungsi sebagai pengingat (reminder) bagi debitur atas kewajiban membayar cicilan. Bahasa yang digunakan pun sangat sopan dan halus, mengingat orientasinya sebagai pelayan nasabah.
Tahap ini merupakan kelanjutan dari tindakan sebelumnya, apabila ternyata debitur yang telah dihubungi, belum juga melakukan pembayaran. Cara yang dilakukan oleh agen penagihan pada level ini biasanya dengan mengunjungi debitur, dengan tujuan mengetahui kondisi debitur serta kondisi keuangannya. Pada tahap ini agen penagih biasanya memberikan pengertian secara persuasif mengenai kewajiban debitur untuk melakukan pembayaran dengan cara mengangsur, serta memberikan tenggang waktu untuk membayar hutang mereka.
Agen penagihan ini diperbolehkan menerima pembayaran langsung dari debitur, namun hal yang perlu diperhatikan oleh debitur adalah, pastikan bahwa debitur tersebut menerima bukti pembayaran dari agen tersebut, dan bukti tersebut harus merupakan bukti pembayaran dari perusahaan dimana debitur tersebut memiliki kewajiban kredit bukan bukti pembayaran yang berupa kwitansi biasa.
Apabila ternyata debitur masih belum melakukan pembayaran, maka tunggakan tersebut akan diberikan kepada level yang selanjutnya yaitu Juru Sita atau Remedial Collector, beberapa perusahaan leasing atau bagian finansial pada umumnya menggunakan istilah Executor Profesional, Petugas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia atau Profesional Collector. Dalam tahap ini, agen penagihan diperbolehkan untuk menyita, atau memproses secara hukum debitur yang enggan menunaikan kewajiban melunasi utang mereka.