Tahukah Anda dengan istilah Alat Bayar Sah? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang istilah Alat Bayar Sah walaupun mungkin kita pernah menggunakannya. Jika berbicara keuangan, istilah ini memiliki beberapa definisi. Kali ini kita akan membahas Alat Bayar Sah yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Alat Bayar Sah biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Mata Uang, Bank Indonesia dan Uang.
Alat bayar sah adalah sebuah media pembayaran yang diakui oleh sistem hukum sebagai obligasi keuangan yang sah. Mata uang kertas dan koin adalah bentuk umum dari alat bayar sah di beberapa negara.
Alat pembayaran berupa uang yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Simak penjelasan tentang Alat Bayar Sah lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Alat Bayar Sah.
Alat bayar sah adalah media pembayaran yang diakui secara hukum untuk memenuhi kewajiban finansial. Koin dan uang kertas biasanya didefinisikan sebagai alat bayar sah di banyak negara, tetapi cek, kartu kredit, metode pembayaran nontunai tidak. Hal ini dikarenakan tiap yurisdiksi menentukan alat bayar sah-nya masing-masing.
Selain uang tunai dengan mata uang rupiah yang terbuat dari kertas atau logam yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia juga sudah mengatur dan menetapkan sistem dan alat pembayaran yang sah. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berikut sistem dan alat pembayaran yang sah menurut Bank Indonesia: