Apakah Anda pernah mendengar istilah Auditor? Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang pengertian Auditor walaupun mungkin kita pernah menggunakannya. Dalam bidang keuangan, istilah ini memiliki beberapa definisi. Berikut ini penjelasan singkat yang kita peroleh dari beberapa sumber. Pembahasan mengenai Auditor biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Akuntan, Akuntansi dan Year over Year.
"au.di.tor"
"n pengaudit."
"au.dit"
"n pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala."
"n pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya."
"n Komp pemeriksaan terhadap peralatan, program, aktivitas, dan prosedur untuk menentukan efisiensi dari kinerja keseluruhan sistem terutama untuk menjamin integritas dan keamanan data.
"Orang yang memeriksa kegiatan operasional bank; pejabat bank yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada direksi untuk menilai seluruh kegiatan operasional bank, meliputi pengawasan secara sistematis, melakukan verifikasi atas seluruh pembukuan bank, dan menyampaikan laporan kepada direksi ataupun komisaris bank (auditor)."
Simak penjelasan tentang Auditor lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Auditor.
Auditor merupakan profesi seseorang yang berfokus kepada kegiatan auditing. Auditor biasa bekerja untuk mengaudit berbagai laporan yang berkaitan dengan keuangan dari suatu lembaga, instansi, atau perusahaan. Pemeriksaan atas kewajaran suatu laporan keuangan merupakan tanggung jawab seorang auditor, dan auditor juga harus memeriksa apakah setiap laporan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau tidak.
Adapun berbagai tugas setiap auditor menurut The Auditing Practice Committee pada tahun 1980 adalah sebagai berikut:
Auditor internal adalah seorang auditor yang bekerja untuk suatu instansi atau perusahaan. Adapun beberapa tugas dari auditor internal adalah memeriksa dokumen keuangan internal perusahaan namun hanya dalam ruang lingkup yang cukup terbatas, dan juga bekerja untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan.
Auditor independen adalah anggota kantor akuntan publik yang bekerja secara eksternal untuk melayani masyarakat publik yang sedang membutuhkan jasa audit. Auditor independen tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar atau pihak mana pun. CPA adalah julukan untuk auditor independen di luar negeri.
Auditor pemerintah adalah seorang auditor yang bekerja melayani lembaga-lembaga atau perusahaan milik pemerintah. Beberapa tugas yang harus dikerjakan bagi auditor pemerintah antara lain adalah untuk mengawasi aliran keuangan dan praktek di lembaga atau instansi pemerintahan.
Auditor forensik merupakan auditor yang bekerja di bidang spesialisasi dalam bidang kriminal keuangan. Pekerjaan yang biasa mereka lakukan adalah cenderung di dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan berbagai tindakan kriminal, seperti money laundry dan pelacakan sumber uang berasal.
Auditor Pajak merupakan auditor di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Auditor ini memiliki tugas khusus untuk melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu apakah telah melakukan kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau belum.
Etika profesi auditor dibuat untuk mengatur proses kerja auditor dan menjaga profesionalisme seorang auditor. Etika profesi ini dibuat juga untuk melindungi para klien agar kerahasiaan data mereka tetap aman dan tidak terjadi kebocoran. Berikut kode etik auditor yang perlu diterapkan:
Opini auditor merupakan pernyataan dari auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang sudah diaudit. Kewajaran ini menyangkut termasuk materialitas, posisi keuangan, serta arus kas.
Opini audit ini lah yang akan menjadi “terjemahan” untuk laporan keuangan yang digunakan oleh pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Berikut beberapa bentuk opini auditor:
Independensi merupakan sikap seseorang untuk bertindak jujur, tidak memihak dan melaporkan temuan-temuan hanya berdasarkan bukti yang ada, auditor di asumsikan memiliki independensi, baik secara mental maupun fisik untuk melaksanakan tugas audit agar dapat memberikan pendapat (opini) audit secara objektif.
Auditor internal adalah seorang auditor yang bekerja untuk suatu instansi atau perusahaan. Adapun beberapa tugas dari auditor internal adalah memeriksa dokumen keuangan internal perusahaan namun hanya dalam ruang lingkup yang cukup terbatas, dan juga bekerja untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan.
Auditor independen adalah anggota kantor akuntan publik yang bekerja secara eksternal untuk melayani masyarakat publik yang sedang membutuhkan jasa audit. Auditor independen tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar atau pihak mana pun. CPA adalah julukan untuk auditor independen di luar negeri.
Auditor pemerintah adalah seorang auditor yang bekerja melayani lembaga-lembaga atau perusahaan milik pemerintah. Beberapa tugas yang harus dikerjakan bagi auditor pemerintah antara lain adalah untuk mengawasi aliran keuangan dan praktek di lembaga atau instansi pemerintahan.
Auditor forensik merupakan auditor yang bekerja di bidang spesialisasi dalam bidang kriminal keuangan. Pekerjaan yang biasa mereka lakukan adalah cenderung di dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan berbagai tindakan kriminal, seperti money laundry dan pelacakan sumber uang berasal.
Auditor Pajak merupakan auditor di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Auditor ini memiliki tugas khusus untuk melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu apakah telah melakukan kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau belum.