Programmable Search Engine requires JavaScript

JavaScript is either disabled or not supported by your browser. To use Programmable Search Engine, enable JavaScript by changing your browser options and reloading this page.

Auditor - Pengertian, Jenis dan Contohnya

Apakah Anda pernah mendengar istilah Auditor? Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang pengertian Auditor walaupun mungkin kita pernah menggunakannya. Dalam bidang keuangan, istilah ini memiliki beberapa definisi. Berikut ini penjelasan singkat yang kita peroleh dari beberapa sumber. Pembahasan mengenai Auditor biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Akuntan, Akuntansi dan Year over Year.

Definisi Auditor

Definisi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

"au.di.tor"

Definisi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

"n pengaudit."

Definisi Menurut

"au.dit"

Definisi Menurut

"n pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala."

Definisi Menurut

"n pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya."

Definisi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

"n Komp pemeriksaan terhadap peralatan, program, aktivitas, dan prosedur untuk menentukan efisiensi dari kinerja keseluruhan sistem terutama untuk menjamin integritas dan keamanan data.

Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan

"Orang yang memeriksa kegiatan operasional bank; pejabat bank yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada direksi untuk menilai seluruh kegiatan operasional bank, meliputi pengawasan secara sistematis, melakukan verifikasi atas seluruh pembukuan bank, dan menyampaikan laporan kepada direksi ataupun komisaris bank (auditor)."

Simak penjelasan tentang Auditor lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Auditor.

Apa Itu Auditor?

Auditor merupakan profesi seseorang yang berfokus kepada kegiatan auditing. Auditor biasa bekerja untuk mengaudit berbagai laporan yang berkaitan dengan keuangan dari suatu lembaga, instansi, atau perusahaan. Pemeriksaan atas kewajaran suatu laporan keuangan merupakan tanggung jawab seorang auditor, dan auditor juga harus memeriksa apakah setiap laporan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau tidak.

Tugas-tugas Auditor

Adapun berbagai tugas setiap auditor menurut The Auditing Practice Committee pada tahun 1980 adalah sebagai berikut:

  • Merencanakan, mengendalikan, dan mencatat setiap pekerjaannya.
  • Memahami sistem akuntansi.
  • Mendapatkan bukti audit agar mampu memberikan kesimpulan secara rasional.
  • Memastikan dan mengevaluasi pengendalian intern serta melakukan compliance test.
  • Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.

Jenis-jenis Auditor

Auditor Internal

Auditor internal adalah seorang auditor yang bekerja untuk suatu instansi atau perusahaan. Adapun beberapa tugas dari auditor internal adalah memeriksa dokumen keuangan internal perusahaan namun hanya dalam ruang lingkup yang cukup terbatas, dan juga bekerja untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan.

Auditor Independen

Auditor independen adalah anggota kantor akuntan publik yang bekerja secara eksternal untuk melayani masyarakat publik yang sedang membutuhkan jasa audit. Auditor independen tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar atau pihak mana pun. CPA adalah julukan untuk auditor independen di luar negeri.

Auditor Pemerintah

Auditor pemerintah adalah seorang auditor yang bekerja melayani lembaga-lembaga atau perusahaan milik pemerintah. Beberapa tugas yang harus dikerjakan bagi auditor pemerintah antara lain adalah untuk mengawasi aliran keuangan dan praktek di lembaga atau instansi pemerintahan.

Auditor Forensik

Auditor forensik merupakan auditor yang bekerja di bidang spesialisasi dalam bidang kriminal keuangan. Pekerjaan yang biasa mereka lakukan adalah cenderung di dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan berbagai tindakan kriminal, seperti money laundry dan pelacakan sumber uang berasal.

Auditor Pajak

Auditor Pajak merupakan auditor di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Auditor ini memiliki tugas khusus untuk melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu apakah telah melakukan kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau belum.

Kode Etik Auditor

Etika profesi auditor dibuat untuk mengatur proses kerja auditor dan menjaga profesionalisme seorang auditor. Etika profesi ini dibuat juga untuk melindungi para klien agar kerahasiaan data mereka tetap aman dan tidak terjadi kebocoran. Berikut kode etik auditor yang perlu diterapkan:

  1. Integritas
    Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.

  2. Objektivitas
    Objektivitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat  dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan.

  3. Kerahasiaan
    Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya.

  4. Kompetensi
    Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya

  5. Akuntabel
    Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

  6. Profesional
    Perilaku profesional adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

Opini Auditor

Opini auditor merupakan pernyataan dari auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang sudah diaudit. Kewajaran ini menyangkut termasuk materialitas, posisi keuangan, serta arus kas.

Opini audit ini lah yang akan menjadi “terjemahan” untuk laporan keuangan yang digunakan oleh pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan untuk kelangsungan hidup perusahaan.

Berikut beberapa bentuk opini auditor:

  1. Pendapat wajar tanpa pengecualian - WTP (unqualified opinion)
    Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan data secara real dan wajar.
  2. Opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan - WTP-DPP (modified unqualified opinion)
    Jenis opini yang satu ini diberikan oleh auditor atas dasar keadaan tertentu yang tidak memiliki dampak secara langsung terhadap pendapat wajar.

  3. Pendapat wajar dengan pengecualian - WDP (qualified opinion)
    Pendapat wajar disertai pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di seluruh Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

  4. Pendapat tidak wajar - TW (adverse opinion)
    Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan yang tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  5. Pernyataan tidak memberikan pendapat - TMD (disclaimer of opinion)
    Pernyataan tidak memberikan pendapat yang menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan saat auditor merasa tidak puas dengan seluruh laporan keuangan yang disajikan.

Independensi Auditor

Independensi merupakan sikap seseorang untuk bertindak jujur, tidak memihak dan melaporkan temuan-temuan hanya berdasarkan bukti yang ada, auditor di asumsikan memiliki independensi, baik secara mental maupun fisik untuk melaksanakan tugas audit agar dapat memberikan pendapat (opini) audit secara objektif.

Jenis-jenis Auditor

1. Auditor Internal

Auditor internal adalah seorang auditor yang bekerja untuk suatu instansi atau perusahaan. Adapun beberapa tugas dari auditor internal adalah memeriksa dokumen keuangan internal perusahaan namun hanya dalam ruang lingkup yang cukup terbatas, dan juga bekerja untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan.

2. Auditor Independen

Auditor independen adalah anggota kantor akuntan publik yang bekerja secara eksternal untuk melayani masyarakat publik yang sedang membutuhkan jasa audit. Auditor independen tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar atau pihak mana pun. CPA adalah julukan untuk auditor independen di luar negeri.

3. Auditor Pemerintah

Auditor pemerintah adalah seorang auditor yang bekerja melayani lembaga-lembaga atau perusahaan milik pemerintah. Beberapa tugas yang harus dikerjakan bagi auditor pemerintah antara lain adalah untuk mengawasi aliran keuangan dan praktek di lembaga atau instansi pemerintahan.

4. Auditor Forensik

Auditor forensik merupakan auditor yang bekerja di bidang spesialisasi dalam bidang kriminal keuangan. Pekerjaan yang biasa mereka lakukan adalah cenderung di dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan berbagai tindakan kriminal, seperti money laundry dan pelacakan sumber uang berasal.

5. Auditor Pajak

Auditor Pajak merupakan auditor di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Auditor ini memiliki tugas khusus untuk melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu apakah telah melakukan kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau belum.

Artikel Terbaru

Cari Istilah Keuangan

×