Programmable Search Engine requires JavaScript

JavaScript is either disabled or not supported by your browser. To use Programmable Search Engine, enable JavaScript by changing your browser options and reloading this page.

Bank Sekunder - Pengertian, Jenis dan Contohnya

Bank Sekunder merupakan salah satu istilah yang berkaitan dengan bidang keuangan. Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang istilah Bank Sekunder walaupun mungkin kita pernah menggunakannya atau menemuinya. Dalam bidang keuangan, istilah ini memiliki beberapa arti. Berikut ini definisi yang kita dapatkan dari beberapa referensi. Pembahasan mengenai Bank Sekunder biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Bank Primer, Bank Sentral dan Bank Indonesia.

Definisi Bank Sekunder

Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan

“Bank yang tidak menciptakan uang giral yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat.”

Simak penjelasan tentang Bank Sekunder lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Bank Sekunder.

Apa itu Bank Sekunder?

Bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Yang tergolong dalam bank sekunder adalah bank-bank tabungan dan bank-bank lainya (bank pembangunan dan bank hipotik) yang tidak boleh menciptakan uang giral.

Contoh Bank Sekunder

  • Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Koperasi. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
  • Bank Pembangunan Daerah. Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
  • Bank Tabungan (BTN, BTPN)

Manfaat dari Bank Sekunder

Bank sekunder atau secondary bank reserve adalah sarana pelengkap cadangan primer bank yang bersifat likuid, yaitu apabila diperlukan dapat segera diuangkan. Misalnya ada kebutuhan untuk  membayar penarikan dana pihak ketiga di luar kewajaran atau untuk keperluan ekspansi kredit. Untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut biasanya cadangan sekunder yang berbentuk surat berharga dengan peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual, dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai.

Dengan demikian bank sekunder dapat menjadi alternatif tempat “parkir”  bagi perbankan yang mengalami kelebihan likuiditas disebabkan perlambatan penyaluran kredit dan penambahan likuiditas dari penurunan giro wajib minimum (GWM) primer.  Secondary bank reserve akan memberikan pendapatan bagi bank dari dana-dana menganggur.

Artikel Terbaru

Cari Istilah Keuangan

×