Tahukah Anda dengan istilah Batal Mutlak? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang istilah Batal Mutlak meskipun mungkin kita pernah menggunakannya atau menemuinya. Jika berbicara finansial, istilah ini memiliki beberapa arti. Berikut ini definisi yang kita dapatkan dari beberapa referensi. Pembahasan mengenai Batal Mutlak biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Klausul Denda, Dokumen dan Force Majeure.
Sesuatu yang dinyatakan tidak berlaku oleh hakim karena perjanjian tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum atau undang-undang (null and void).
Simak penjelasan tentang Batal Mutlak lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Batal Mutlak.
Batal Mutlak kerap disebut dengan batal absolut, adalah semua perjanjian yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada karena belum memenuhi syarat, atau lain sebagainya. Mereka yang berhak menyatakan batalnya sebuah perjanjian (atau biasanya disebut kontrak) adalah hakim melalui putusannya.
Jika pengadilan memutuskan suatu kontrak batal, itu berarti kontrak tidak memiliki kekuatan atau efek, sehingga tidak ada pihak yang terikat olehnya dan tidak ada pihak yang dapat bergantung padanya. Biasanya, hal ini ada karena:
Kontrak yang tidak sah, dalam hal ini merugikan atau hanya menguntungkan satu pihak biasanya memiliki unsur sebagai berikut: