Programmable Search Engine requires JavaScript

JavaScript is either disabled or not supported by your browser. To use Programmable Search Engine, enable JavaScript by changing your browser options and reloading this page.

Batal Mutlak - Pengertian, Jenis dan Contohnya

Tahukah Anda dengan istilah Batal Mutlak? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang istilah Batal Mutlak meskipun mungkin kita pernah menggunakannya atau menemuinya. Jika berbicara finansial, istilah ini memiliki beberapa arti. Berikut ini definisi yang kita dapatkan dari beberapa referensi. Pembahasan mengenai Batal Mutlak biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Klausul Denda, Dokumen dan Force Majeure.

Definisi Batal Mutlak

Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan

Sesuatu yang dinyatakan tidak berlaku oleh hakim karena perjanjian tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum atau undang-undang (null and void).

Simak penjelasan tentang Batal Mutlak lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Batal Mutlak.

Apa itu Batal Mutlak?

Batal Mutlak kerap disebut dengan batal absolut, adalah semua perjanjian yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada karena belum memenuhi syarat, atau lain sebagainya. Mereka yang berhak menyatakan batalnya sebuah perjanjian (atau biasanya disebut kontrak) adalah hakim melalui putusannya.

Apa yang Membuat Kontrak Dianggap Batal?

Jika pengadilan memutuskan suatu kontrak batal, itu berarti kontrak tidak memiliki kekuatan atau efek, sehingga tidak ada pihak yang terikat olehnya dan tidak ada pihak yang dapat bergantung padanya. Biasanya, hal ini ada karena:

  1. Objek perjanjian ilegal atau bertentangan dengan kebijakan publik (pertimbangan yang melanggar hukum atau masalah pokok).
  2. Persyaratan perjanjian tidak mungkin dipenuhi atau terlalu samar untuk dipahami.
  3. Kurang pertimbangan.
  4. Adanya unsur penipuan (representasi fakta yang salah).

Apa Saja Unsur yang Bisa Membatalkan Kontrak?

Kontrak yang tidak sah, dalam hal ini merugikan atau hanya menguntungkan satu pihak biasanya memiliki unsur sebagai berikut:

  1. Adanya ancaman kepada satu pihak untuk menyetujui kontrak tersebut.
  2. Ketika satu pihak berada di bawah pengaruh yang tidak semestinya.
  3. Adanya kesalahan dalam kontrak.
  4. Satu pihak melanggar ketentuan kontrak.

Artikel Terbaru

Cari Istilah Keuangan

×