Programmable Search Engine requires JavaScript

JavaScript is either disabled or not supported by your browser. To use Programmable Search Engine, enable JavaScript by changing your browser options and reloading this page.

Beli Sewa - Pengertian, Jenis dan Contohnya

Apakah Anda pernah mempelajari istilah Beli Sewa? Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang definisi Beli Sewa meskipun mungkin kita pernah menggunakannya atau menemuinya. Jika berbicara keuangan, istilah ini memiliki beberapa definisi. Kali ini kita akan membahas Beli Sewa yang berhubungan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Beli Sewa biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Klausul Denda, Angsuran Tetap dan Harga.

Definisi Beli Sewa

Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan

Pembelian barang dengan pembayaran secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi harganya (huurkoop).

Simak penjelasan tentang Beli Sewa lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Beli Sewa.

Apa Itu Beli Sewa?

Beli sewa atau yang dikenal juga dengan angsuran adalah sebuah pengaturan jual beli barang dimana penjual melakukan penjualan barang dengan memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak dan diikat dalam suatu perjanjian. Hak milik atas barang tersebut akan beralih dari penjual kepada pembeli setelah seluruh pembayaran telah dilunasi oleh pembeli kepada penjual.

Elemen Perjanjian Beli Sewa

Menurut Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang Perizinan Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli dengan Angsuran, dan Sewa (Renting), unsur atau elemen perjanjian beli adalah:

  1. Adanya jual beli barang;
  2. Penjualan dengan memperhitungkan setiap pembayaran;
  3. Objek sewa beli diserahkan kepada pembeli;
  4. Momentum peralihan hak milik setelah pelunasan terakhir.

Ketentuan Perjanjian Beli Sewa

Agar sah, perjanjian beli sewa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pembeli dan penjual harus menjabarkan informasi berikut dengan jelas dalam sebuah kontrak:

  • Deskripsi barang yang jelas.
  • Harga tunai untuk barang.
  • Harga beli sewa, yaitu jumlah total yang harus dibayar untuk menyewa dan kemudian membeli barang.
  • Deposit
  • Angsuran bulanan (sebagian besar negara bagian mewajibkan agar suku bunga yang berlaku diungkapkan dan mengatur tarif dan biaya yang dapat diterapkan dalam transaksi beli sewa).
  • Pernyataan yang cukup komprehensif tentang hak-hak para pihak (termasuk hak untuk membatalkan perjanjian selama periode "cooling-off").
  • Hak penjual untuk mengakhiri kontrak ketika dia merasa ingin melakukannya dengan alasan yang sah.

Artikel Terbaru

Cari Istilah Keuangan

×