Programmable Search Engine requires JavaScript

JavaScript is either disabled or not supported by your browser. To use Programmable Search Engine, enable JavaScript by changing your browser options and reloading this page.

BI-RTGS - Pengertian, Jenis dan Contohnya

Tahukah Anda dengan istilah BI-RTGS? Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang arti BI-RTGS meskipun mungkin kita pernah memakainya. Dalam bidang keuangan, istilah ini memiliki beberapa definisi. Kali ini kita akan membahas BI-RTGS yang berhubungan dengan keuangan. Pembahasan mengenai BI-RTGS biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Bank Indonesia, Kliring dan Bank.

Definisi BI-RTGS

Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan

“Sistem transfer dana secara elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.”

Simak penjelasan tentang BI-RTGS lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud BI-RTGS.

Apa itu BI-RTGS?

BI-RTGS merupakan sebuah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaiannya dilakukan dalam waktu seketika. BI-RTGS digunakan untuk memproses transaksi yang termasuk high-value payment system atau bernilai besar di atas Rp100 juta dan bersifat segera. BI-RTGS merupakan salah satu transaksi pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan. Transaksi BI-RTGS ini bersifat seketika dan tidak dapat dibatalkan.

Tugas Bank Indonesia dalam BI-RTGS

Berdasarkan UU Bank Indonesia No. 6 tahun 2009 pasal 8, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Fungsi Bank Indonesia dalam sebagai pihak yang berotoritas dalam Sistem Pembayaran ini adalah berperan sebagai pembuat ketentuan atau regulator dan sebagai pengawas atau overseer.

BI Sebagai Regulator

Sebagai pembuat ketentuan, Bank Indonesia menetapkan landasan hukum yang digunakan untuk penerapan sistem BI-RTGS serta menentukan peran dan tanggung jawab penyelenggara maupun peserta sistem BI-RTGS.

BI Sebagai Overseer

Bank Indonesia memastikan bahwa penyelenggaraan BI-RTGS memenuhi prinsip-prinsip CP-SIPS (Core Principles for Systematically Important Payment System) dari Bank for International Settlement untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dengan memerhatikan prinsip perlindungan konsumen.

BI Sebagai Penyelenggara Sistem BI-RTGS

Sebagai penyelenggara, Bank Indonesia menyediakan struktur dan pelayanan kepada para peserta. Pelayanan inni meliputi penyediaan infrastruktur dan fasilitas untuk penyelenggaraan BI-RTGS, help-desk, memberi pelatihan kepada para peserta, memiliki prosedur penanganan dalam kondisi darurat, dan mengadakan pertemuan rutin dengan kelompok pengguna.

Artikel Terbaru

Cari Istilah Keuangan

×