Programmable Search Engine requires JavaScript

JavaScript is either disabled or not supported by your browser. To use Programmable Search Engine, enable JavaScript by changing your browser options and reloading this page.

Bilyet - Pengertian, Jenis dan Contohnya

Kali ini kita akan membahas tentang istilah yang berhubungan dengan keuangan, yaitu Bilyet. Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang pengertian Bilyet walaupun mungkin kita pernah menggunakannya. Jika berbicara keuangan, istilah ini memiliki beberapa definisi. Berikut ini penjelasan singkat yang diperoleh dari beberapa literatur. Pembahasan mengenai Bilyet biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Cek, Giro dan Bank.

Definisi Bilyet

Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan

“formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar (biljet).”

Simak penjelasan tentang Bilyet lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Bilyet.

Apa itu Bilyet?

Bilyet giro merupakan surat perintah pemindahbukuan dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut. Sistem giro pertama kali muncul pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir sekitar abad ke-4 SM. Pembayaran giro menjadi sistem pembayaran yang diterima pada awal-awal sistem perbankan di Alexandria, Mesir. Sistem pembayaran menggunakan giro pada masa itu telah umum dilakukan pada sistem perbankan.

Persamaan Cek dan Bilyet

Bentuk fisik kedua jenis alat pembayaran ini mirip. Dan keduanya memiliki persamaan sebagai berikut:

  • Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral.
  • Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
  • Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
  • Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.

Perbedaan Cek dan Bilyet

Cek

  • Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
  • Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
  • Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
  • Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
  • Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
  • Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
  • Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet 

  • Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
  • Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
  • Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
  • Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
  • Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
  • Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
  • Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Artikel Terbaru

Cari Istilah Keuangan

×