Kali ini kita akan membahas mengenai salah satu istilah yang berhubungan dengan keuangan, yaitu Bursa Efek. Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang definisi Bursa Efek meskipun mungkin kita pernah menggunakannya. Jika berbicara keuangan, istilah ini memiliki beberapa definisi. Disini kita akan membahas Bursa Efek yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Bursa Efek biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Emiten, Sekuritas dan Saham.
"n (Ek): pusat perdagangan surat-surat berharga dari perusahaan umum."
"pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka; bursa sekuritas (stock exchange)."
Simak penjelasan tentang Bursa Efek lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Bursa Efek.
Berdasarkan namanya, bursa efek terdiri dari dua kata yang memiliki arti masing-masing. Bursa memiliki arti tempat jual beli, sedangkan efek menurut Undang-undang No. 8 tahun 1995, tentang pasar modal adalah barang yang didagangkan di tempat jual beli tersebut. Hal yang termasuk efek di sini adalah surat-surat berharga seperti saham dan obligasi.
Jadi, singkat kata bursa efek adalah pasar di mana terjadi jual beli efek dari suatu perusahaan. Di Indonesia, tempat jual beli efek ini dikenal dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) yang berkantor di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di kota lainnya. BEI adalah lembaga resmi dari pemerintah Indonesia yang memfasilitasi segala kegiatan jual beli saham perusahaan go public. Di dalamnya tercatat 108 perusahaan yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan yang terdaftar di bursa efek adalah perusahaan yang terbuka untuk publik. Maksudnya, saham di perusahaan tersebut bisa dimiliki (dibeli) publik. Untuk prosesnya, Bursa Efek Indonesia akan memfasilitasi semuanya sehingga perusahaan tersebut bisa melantai di bursa.
Untuk mencapai hal tersebut, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan atau listing dari Bursa Efek Indonesia. Pada dasarnya, perusahaan yang sudah berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan mudah terdaftar.
Secara rinci, peran Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut.