Programmable Search Engine requires JavaScript

JavaScript is either disabled or not supported by your browser. To use Programmable Search Engine, enable JavaScript by changing your browser options and reloading this page.

Bursa - Pengertian, Jenis dan Contohnya

Kali ini kita akan membahas tentang salah satu istilah yang berkaitan dengan keuangan, yaitu Bursa. Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang definisi Bursa meskipun mungkin kita pernah memakainya. Dalam pembahasan finansial, istilah ini memiliki beberapa definisi. Berikut ini penjelasan yang didapatkan dari beberapa literatur. Pembahasan mengenai Bursa biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Bursa Efek, Sekuritas dan Saham.

Definisi Bursa

Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan

"Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur (bourse)."

Definisi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

"n: Tempat memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya."

Simak penjelasan tentang Bursa lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Bursa.

Apa itu Bursa?

Bursa merupakan tempat jual beli saham, obligasi dan sebagainya yang resmi dan diatur oleh UUD Indonesia. Contohnya yaitu bursa saham dan bursa efek. Bursa efek atau bursa saham memiliki arti yang sama dengan pasar saham. Bursa atau pasar adalah mempertemukan antara penjual dengan pembeli, dan di dalamnya akan terjalin komunikasi. Biasanya istilah pasar ini digunakan untuk perdagangan tradisional dan konvensional yang melibatkan produk secara langsung. Sedangkan kata bursa biasa digunakan dalam perdagangan yang tidak menjual produk secara fisik.

Secara garis besar yang diperjualbelikan di Bursa Efek adalah saham atau stocks yang merupakan bukti kepemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang ia setorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya.

Selain mata uang asing, bursa efek juga memperdagangkan:

  1. Saham

Saham adalah surat tanda bukti ikut serta menanamkan modal dalam suatu badan hukum, atau membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang go public. Orang yang ikut andil dalam sebuah perusahaan disebut pemegang saham atau persero, seperti BCA, HM Sampoerna, Unilever dan lainnya.

  1. Obligasi

Obligasi yaitu surat bukti pinjaman yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau badan hukum tertentu yang dipegang oleh pemilik modal. Pemilik modal dapat membeli surat obligasi dari Bank Indonesia atau badan hukum yang sudah diakui oleh pemerintah seperti PT Jasa Marga. Keuntungannya dapat diperdagangkan seperti surat-surat berharga lainnya. Harga sewaktu-waktu dapat berubah.

  1. Sertifikat

Sertifikat termasuk surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan seperti surat-surat berharga lainnya. Sertifikat merupakan surat yang berbentuk akte tentang adanya peristiwa hukum tertentu. Sertifikat dapat dibedakan menjadi 3 macam:

    1. Sertifikat Saham.

      Sertifikat saham adalah sertifikat berupa surat saham yang dimiliki pemilik modal. Surat saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang sudah Go Publik. Pemegang saham tersebut akan menerima dividen dari penerbit saham yang besarnya tergantung dari banyaknya saham yang dibeli. Perusahaan yang menjual saham misalnya PT Dana Reksa, PT Semen Cibinong dan sebagainya.
    2. Sertifikat Deposito.

      Sertifikat deposito adalah sertifikat yang diterbitkan oleh sebuah bank sebagai tanda bukti penyerahan uang kepada bank tersebut. Sertifikat ini sudah ditentukan waktunya dan akan menerima bunga besarnya sesuai besarnya deposito yang ditanamkan pada bank tersebut. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan.
    3. Sertifikat Dana.

      Sertifikat dana adalah sertifikat yang diterbitkan oleh perusahaan yang bonafit dibawah dominasi PT Dana Reksa. Pemegang saham akan mendapatkan deviden dua kali dalam setahun. Sertifikat dana adalah surat kepada pemegang, jadi mudah diperjualbelikan.
  1.  

Artikel Terbaru

Cari Istilah Keuangan

×