Kali ini kita akan membahas tentang salah satu istilah yang berkaitan dengan keuangan, yaitu Bursa. Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang definisi Bursa meskipun mungkin kita pernah memakainya. Dalam pembahasan finansial, istilah ini memiliki beberapa definisi. Berikut ini penjelasan yang didapatkan dari beberapa literatur. Pembahasan mengenai Bursa biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Bursa Efek, Sekuritas dan Saham.
"Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur (bourse)."
"n: Tempat memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya."
Simak penjelasan tentang Bursa lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Bursa.
Bursa merupakan tempat jual beli saham, obligasi dan sebagainya yang resmi dan diatur oleh UUD Indonesia. Contohnya yaitu bursa saham dan bursa efek. Bursa efek atau bursa saham memiliki arti yang sama dengan pasar saham. Bursa atau pasar adalah mempertemukan antara penjual dengan pembeli, dan di dalamnya akan terjalin komunikasi. Biasanya istilah pasar ini digunakan untuk perdagangan tradisional dan konvensional yang melibatkan produk secara langsung. Sedangkan kata bursa biasa digunakan dalam perdagangan yang tidak menjual produk secara fisik.
Secara garis besar yang diperjualbelikan di Bursa Efek adalah saham atau stocks yang merupakan bukti kepemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang ia setorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya.
Saham adalah surat tanda bukti ikut serta menanamkan modal dalam suatu badan hukum, atau membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang go public. Orang yang ikut andil dalam sebuah perusahaan disebut pemegang saham atau persero, seperti BCA, HM Sampoerna, Unilever dan lainnya.
Obligasi yaitu surat bukti pinjaman yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau badan hukum tertentu yang dipegang oleh pemilik modal. Pemilik modal dapat membeli surat obligasi dari Bank Indonesia atau badan hukum yang sudah diakui oleh pemerintah seperti PT Jasa Marga. Keuntungannya dapat diperdagangkan seperti surat-surat berharga lainnya. Harga sewaktu-waktu dapat berubah.
Sertifikat termasuk surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan seperti surat-surat berharga lainnya. Sertifikat merupakan surat yang berbentuk akte tentang adanya peristiwa hukum tertentu. Sertifikat dapat dibedakan menjadi 3 macam: