Apakah kamu pernah mendengar istilah Cek? Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang definisi Cek walaupun mungkin kita pernah memakainya. Kalau bicara mengenai finansial, istilah ini memiliki beberapa arti. Berikut ini penjelasan yang diperoleh dari beberapa sumber. Pembahasan mengenai Cek biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Bank, Agunan dan Dana.
"Tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2. perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk (cheque)."
"n perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank dan sebagainya yang ditunjuknya untuk membayar sejumlah uang: pembelian barang itu dibayar dengan --; selembar -- bernilai Rp10.000.000,00 ditukar di bank"
Simak penjelasan tentang Cek lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Cek.
Cek adalah surat yang dikeluarkan bank dan bisa digunakan oleh nasabah untuk melakukan perintah penarikan uang kepada bank tersebut. Jumlah uang yang bisa ditarik dari bank dengan menggunakan cek bergantung kepada jumlah nominal uang yang tertulis/tertera dalam cek. Untuk bisa menggunakan cek, nasabah harus memiliki rekening giro terlebih dahulu di bank. Cek juga merupakan surat berharga yang bisa digunakan sebagai alat tukar.
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran nontunai yang sah diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Dikutip dari website Bank Indonesia, persyaratan penggunaan cek adalah sebagai berikut:
Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
Menurut Pasal 209 KUH Dagang, masa tenggang cek adalah 70 hari kalender sejak tanggal penarikan. Sedangkan masa kedaluwarsa cek adalah 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang pengunjukan.