Apakah Anda pernah mendengar istilah Cek Silang? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang arti Cek Silang meskipun mungkin kita pernah menggunakannya. Dalam pembahasan finansial, istilah ini memiliki beberapa definisi. Kali ini kita akan membahas Cek Silang yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Cek Silang biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Cek, Buku Cek dan Bank.
Cek yang di halaman mukanya diberi dua garis sejajar yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas tanpa keterangan apa pun (silang umum) atau memuat tanda petik nama bank (silang khusus) di antara kedua garis itu (crossed cheque).
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
Simak penjelasan tentang Cek Silang lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Cek Silang.
Cek silang umum biasanya diberikan tanda dua garis sejajar yang di antaranya tidak terdapat petunjuk/nama suatu bank. Maka, cek tersebut hanya dapat dibayar oleh bank pembayar kepada nasabah bank pembayar yang menyerahkan cek tersebut.
Jika terdapat instruksi yang ditulis di antara dua garis sejajar dalam cek, maka cek silang tersebut merupakan cek silang khusus.
Perlu diketahui bahwa cek silang umum dapat diubah menjadi cek silang khusus, namun cek silang khusus tidak dapat dilakukan perubahan menjadi cek silang umum.