Kali ini kita akan membahas mengenai salah satu istilah yang berkaitan dengan keuangan, yaitu Denda. Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang definisi Denda walaupun mungkin kita pernah menggunakannya atau menemuinya. Dalam bidang finansial, istilah ini memiliki beberapa arti. Kali ini kita akan membahas Denda yang berhubungan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Denda biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak dan Pajak Penghasilan.
"Hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya)."
"/den·da/"
"Hukuman berupa uang yang harus dibayarkan karena melanggar peraturan atau undang-undang (fine)."
Simak penjelasan tentang Denda lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Denda.
Denda adalah sanksi atau hukuman yang diterapkan dalam bentuk keharusan untuk membayar sejumlah uang, yang mana hal tersebut dikenakan akibat adanya pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dan norma-norma yang berlaku atau pengingkaran terhadap sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Denda dapat diberikan dengan cara sebuah konskuensi lanjutan apabila tidak ada penyelesaian yang terlaksana dari kedua belah pihak yang terlibat dalam satu masalah. Jika hal ini terlaksana biasanya ada pihak ketiga sebagai pihak yang melakukan penagihan pada salah satu pihak yang terkena denda.
Mengenai perihal masalah pencurian terdapat dasar hukumnya dalam Pasal 362:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu.”
Jenis tindak pidana korupsi hukuman denda diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.”
Dalam KUHP, pidana denda diatur dalam Pasal 30 dan pasal 31. Pada Pasal 31 menyatakan: