Programmable Search Engine requires JavaScript

JavaScript is either disabled or not supported by your browser. To use Programmable Search Engine, enable JavaScript by changing your browser options and reloading this page.

Firma - Pengertian, Jenis dan Contohnya

Tahukah Anda dengan istilah Firma? Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang definisi Firma meskipun mungkin kita pernah memakainya. Dalam bidang keuangan, istilah ini memiliki beberapa arti. Kali ini kita akan membahas Firma yang berhubungan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Firma biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Bisnis, Tabungan dan Harta.

Definisi Firma

Definisi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

"n: perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab."

Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan

"Persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut (venootchap)."

Simak penjelasan tentang Firma lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Firma.

Apa itu Firma?

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.

Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.

Jenis-jenis Firma

  1. Firma dagang. Firma ini bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.
  2. Firma non dagang/jasa. Firma ini bergerak di dalam industri jasa dan berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).
  3. Firma umum. Pada firma umum, semua anggota yang ada di dalamnya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Semua anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan, termasuk dalam utang piutang.
  4. Firma terbatas. Pada firma terbatas, semua anggota yang ada di dalamnya tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya dibatasi.

Kelebihan & Kekurangan Firma

Kelebihan firma meliput:

  1. Prosedur pendiriannya yang mudah
  2. Modal perusahaan yang relatif besar dengan adanya gabungan modal dari anggotanya
  3. Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan seluruh anggota
  4. Semua pemilik modal aktif ikut mengelola perusahaan
  5. Adanya pembagian kerja sehingga kemampuan manajemen firma lebih efektif dan efisien

 

Kekurangan firman meliputi:

  1. Semua anggota firma bertanggung jawab pada utang perusahaan
  2. Kerugian firma ditanggung bersama oleh semua anggota, termasuk jika diperlukan penggunaan kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian
  3. Tidak ada pemisah antara kekayaan firma dan kekayaan pribadi
  4. Kelangsungan firma tidak terjamin karena firma akan bubar jika ada anggota yang keluar.
  5. Akan menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungannya kurang adil

Penyebab Bubarnya Firma

Berikut adalah hal-hal yang bisa menyebabkan bubarnya firma, yaitu:

  1. Jangka waktu berdirinya firma telah berakhir sesuai ketentuan pada akta pendirian
  2. Adanya anggota firma yang keluar karena pengunduran diri atau dipecat
  3. Telah selesainya usaha yang dijalankan oleh firma atau musnahnya barang
  4. Adanya kehendak untuk membubarkan firma dari salah satu anggota
  5. Ada anggota yang meninggal atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit

Artikel Terbaru

Cari Istilah Keuangan

×