Tahukah Anda dengan istilah Jaminan? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang definisi Jaminan meskipun mungkin kita pernah menggunakannya atau menemuinya. Dalam bidang keuangan, istilah ini memiliki beberapa definisi. Disini kita akan membahas Jaminan yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Jaminan biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Agunan, Bank dan Modal.
"n tanggungan atas pinjaman yang diterima; agunan: ia meminjam uang kepada bank dengan ~ sebuah rumah dan sebidang tanah miliknya"
"n biaya yang ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yang dibeli oleh pembeli untuk jangka waktu tertentu; garansi: ia membeli televisi dengan ~ satu tahun"
"n Ek janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain apabila utang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi"
"Harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha; kas agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian kredit, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunannya; agunan (collateral)."
Simak penjelasan tentang Jaminan lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Jaminan.
Jaminan merupakan suatu barang, harta, atau benda yang diberikan oleh debitur kepada kreditur dalam pengajuan suatu pinjaman. Jaminan berasal dari Bahasa Belanda, zekerheid atau cautie. Selain itu, dalam perbankan, jaminan disebut juga sebagai agunan. Untuk memaknai jaminan secara pragmatis, bisa dilihat dari kasus pinjaman ke bank.
Contoh kasus dalam pinjaman, seseorang memiliki rumah senilai Rp500 juta sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman uang sebesar Rp250 juta kepada bank. Maka, untuk mendapatkan kembali hak penggunaan rumah tersebut, si peminjam harus melunasi pinjaman (utang) tersebut dalam waktu yang sudah disepakati di awal dengan pihak bank. Apabila gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar, maka jaminan tersebut menjadi milik bank.
Untuk mendapatkan pinjaman dan fasilitas lain dari bank, nasabah harus memiliki jaminan untuk diberikan kepada bank. Lalu apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan?