Apakah Anda pernah mendengar istilah Kartu Kredit? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang pengertian Kartu Kredit meskipun mungkin kita pernah menggunakannya. Kalau bicara mengenai keuangan, istilah ini memiliki beberapa arti. Kali ini kita akan membahas Kartu Kredit yang berhubungan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Kartu Kredit biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Bank, Bank Perkreditan Rakyat dan Likuiditas.
“Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah, digunakan (credit card).”
“Kartu kecil yang dikeluarkan oleh bank yang menjamin pemegangnya untuk dapat berbelanja tanpa membayar kontan dan pengeluaran belanja itu akan diperhitungkan dalam rekening pemilik kartu di bank tersebut.”
Simak penjelasan tentang Kartu Kredit lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Kartu Kredit.
Kartu kredit adalah alat pembayaran secara online atau non tunai dengan menggunakan kartu dan diterbitkan oleh bank negeri maupun swasta. Di dalamnya terdapat fasilitas seperti promo penggunaan dan discount yang didapat oleh penggunanya. Kartu kredit dapat membantu kamu untuk melakukan transaksi di awal dan pada akhirnya kamu harus membayar nominal yang sudah terpakai pada awal bulan ke bank.
Bank adalah pihak ketiga dari kamu dan penjual. Dengan menggunakan kartu kredit bank memfasilitasi kamu untuk mempunyai waktu fleksibel dalam transaksi. Dalam penggunaan kartu kredit pastinya kamu juga mempunyai syarat dan ketentuan yang diatur oleh bank dari pendaftaran, limit pembayaran, serta bunga yang diambil oleh bank.
Di setiap bank swasta maupun negeri pasti ada syarat dan ketentuan yang berlaku jika kamu ingin mendaftarkan menjadi nasabah kartu kredit bank yang dituju. Hal ini dilakukan dengan cara menetapkan kolektibilitas kredit yang bertujuan untuk mengetahui secara dini mengenai risiko kredit yang mungkin saja akan diderita oleh bank di masa yang akan datang. Selain dengan tujuan tersebut, kolektibilitas kredit juga digunakan untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian yang timbul akibat adanya kredit bermasalah.
Berdasarkan Bank Indonesia, maka peraturan kualitas kredit dapat ditentukan sebagai berikut:
Prospek usaha debitur pastinya akan dilihat karena Bank tersebut tidak akan memberikan kredit secara cuma-cuma jika kamu tidak mempunyai pekerjaan yang belum jelas dan status kamu di masyarakat. Berikut ini komponen-komponen yang di lihat:
Setelah dilihat prospek kerja, pastinya nasabah akan dinilai apakah cocok untuk memegang kartu kredit. Komponen penilaian yang akan dilihat seperti:
Dari penilaian di atas maka kualitas kredit akan ditetapkan menjadi beberapa kategori, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Hal ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan materialitas dan signifikansi dari faktor penilaian serta komponen tersebut terhadap karakteristik debitur yang bersangkutan. Berikut ini adalah kolektibilitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran:
Kartu kredit jenis ini memiliki limit paling rendah, sekitar Rp4.000.000,- hingga Rp7.000.000,-. Umumnya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp3.000.000,-/bulan.
Limit kartu kredit ini sekitar Rp10.000.000,- hingga Rp40.000.000,-. Dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan mulai dari Rp5.000.000,- hingga Rp10.000.000,-/bulan.
Limit kartu kredit platinum ini sekitar Rp40.000.000,- sampai Rp1.000.000.000,-. Umumnya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp180.000.000-/bulan.
Kartu jenis ini berada di atas kartu kredit platinum. Kartu kredit titanium ini terbatas kepemilikannya, hanya yang diundang secara langsung oleh bank yang dapat memiliki kartu kredit titanium.
Karena proses kepemilikannya hanya dipilih oleh bank, maka tidak pasti apakah yang menjadi persyaratan dari kartu kredit titanium. Yang pasti, jelas penghasilan tinggi dan catatan kekayaan mencapai nominal tertentu.
Ada beberapa lagi jenis kartu kredit yang termasuk spesial, beberapa kartu kredit ini tidak tersedia secara general, seperti misalnya kartu kredit dengan brand Visa yang mengeluarkan kartu kredit Visa Signature dan Visa Infinite. Kartu kredit Visa Signature dan Visa Infinite tidak diperuntukkan bagi kalangan yang biasa-biasa saja. Kedua kartu kredit jenis ini diperuntukkan bagi mereka pengusaha besar dengan aset milyaran, pengacara terkenal, dokter terkenal.
Selain Visa, brand MasterCard juga tak mau kalah dengan mengeluarkan jenis kartu kredit MasterCard World. Kartu kredit ini juga sama spesialnya karena tidak diperuntukkan untuk masyarakat umum.
Sumber: https://www.tokopedia.com/blog/jenis-jenis-kartu-kredit/