Kali ini kita akan membahas mengenai salah satu istilah yang berhubungan dengan keuangan, yaitu Kawasan Pabean. Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang definisi Kawasan Pabean meskipun mungkin kita pernah memakainya. Kalau bicara mengenai keuangan, istilah ini memiliki beberapa arti. Kali ini kita akan membahas Kawasan Pabean yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Kawasan Pabean biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Pajak dan Pajak Penghasilan.
"Kawasan instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara."
Simak penjelasan tentang Kawasan Pabean lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Kawasan Pabean.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor atau barang ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos.