Tahukah Anda dengan istilah Klausul Percepatan Pelunasan? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang pengertian Klausul Percepatan Pelunasan meskipun mungkin kita pernah menggunakannya. Dalam bidang keuangan, istilah ini memiliki beberapa definisi. Berikut ini definisi yang kita dapatkan dari beberapa referensi. Pembahasan mengenai Klausul Percepatan Pelunasan biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Denda, Jaminan dan Bank.
Klausul yang terdapat dalam suatu perjanjian pinjam-meminjam yang mewajibkan debitur untuk mempercepat pembayaran seluruh utang pokok dan bunganya apabila debitur melakukan wanprestasi; yang termasuk dalam kriteria wanprestasi, antara lain, adalah kegagalan atau kelalaian dalam pembayaran bunga, pokok, atau pembayaran dana pelunasan (sinking fund), pailit, lalai dalam pembayaran pajak atas properti yang dipertanggungkan (acceleration clause).
Simak penjelasan tentang Klausul Percepatan Pelunasan lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Klausul Percepatan Pelunasan.
Klausul percepatan pelunasan adalah ketentuan kontrak yang memungkinkan pemberi pinjaman untuk meminta peminjam untuk membayar semua pinjaman yang belum dibayar jika ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi. Biasanya klausul ini paling umum terjadi dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membantu mengurangi risiko gagal bayar bagi pemberi pinjaman dan didasarkan pada kecurangan pembayaran, namun bisa juga disusun untuk kejadian lain.
Ketentuan untuk klausul percepatan pelunasan tergantung pada tiap kontrak yang dimiliki. Klausul percepatan pelunasan biasanya terjadi karena: