Kali ini kita akan membahas mengenai istilah yang berkaitan dengan keuangan, yaitu Modal Disetor. Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang pengertian Modal Disetor meskipun mungkin kita pernah menggunakannya. Dalam pembahasan keuangan, istilah ini memiliki beberapa arti. Kali ini kita akan membahas Modal Disetor yang berhubungan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Modal Disetor biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Modal Dasar, Saham dan Modal Ditempatkan.
Modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan seperti yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (paid up capital).
Simak penjelasan tentang Modal Disetor lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Modal Disetor.
Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Singkatnya, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Modal ditempatkan dan modal disetor diatur dalam Pasal 33 UU PT sebagai berikut: