Programmable Search Engine requires JavaScript

JavaScript is either disabled or not supported by your browser. To use Programmable Search Engine, enable JavaScript by changing your browser options and reloading this page.

Muhibah - Pengertian, Jenis dan Contohnya

Apakah kamu pernah mengetahui istilah Muhibah? Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang pengertian Muhibah meskipun mungkin kita pernah menggunakannya atau menemuinya. Dalam pembahasan finansial, istilah ini memiliki beberapa definisi. Disini kita akan membahas Muhibah yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Muhibah biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Akuisisi, Perusahaan dan Harta.

Definisi Muhibah

Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan

Nilai harta yang tidak berwujud, berupa kemampuan untuk memperoleh laba, seperti hubungan baik, letak yang menguntungkan; nilai tersebut diikutsertakan dalam menetapkan harga satu perusahaan, yang baru dapat diperhitungkan pada saat perusahaan dijual (goodwill).

Definisi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Muhibah /mu·hi·bah/ n (Manajemen) harta yang tidak berwujud dari suatu perusahaan yang ditaksir sebagai nilai tambahan dari perusahaan itu, misalnya nama baik dan ketenaran perusahaan itu.

Simak penjelasan tentang Muhibah lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Muhibah.

Apa Itu Muhibah?

Muhibah adalah nilai perusahaan yang melebihi asetnya, dan dikurangi kewajibannya dan terkait dengan pembelian perusahaan tersebut oleh perusahaan lain. Biasanya hal ini terjadi saat harga pembelian lebih tinggi daripada jumlah nilai semua aset yang dimiliki perusahaan. Dengan kata lain, muhibah menunjukkan bahwa bisnis memiliki nilai di luar aset dan liabilitasnya.

Nilai ini dapat diciptakan dari keunggulan manajemen perusahaan, loyalitas pelanggan, kenamaan merek, atau bahkan kualitas karyawan. Apapun yang menambah nilai di luar kelebihan aset diatas kewajiban dianggap sebagai muhibah.

Perhitungan Muhibah

Menghitung muhibah cukup mudah, namun praktiknya cukup rumit. Berikut rumus untuk menghitung muhibah:

Muhibah = Harga Beli Perusahaan - (Nilai Aset Perusahaan + Nilai Kewajiban Perusahaan)

Nilai muhibah biasanya muncul saat terjadi akuisisi perusahaan. Jika jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan pengakuisisi untuk perusahaan target melebihi nilai buku sesuai aset dan kewajiban, maka perusahaan pengakuisisi membayar untuk nilai muhibahnya. 

Artikel Terbaru

Cari Istilah Keuangan

×