Kali ini kita akan membahas mengenai istilah yang berkaitan dengan keuangan, yaitu Musyarakah. Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang istilah Musyarakah meskipun mungkin kita pernah menggunakannya. Dalam pembahasan finansial, istilah ini memiliki beberapa arti. Berikut ini definisi yang kita dapatkan dari beberapa referensi. Pembahasan mengenai Musyarakah biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Ijarah, Nisbah dan Bank Syariah.
"Penanaman dana dari pemilik dana atau modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana atau modal berdasarkan bagian dana atau modal masing-masing."
"Serikat dagang; kongsi; perseroan; persekutuan."
Simak penjelasan tentang Musyarakah lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Musyarakah.
Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha untuk menggabungkan modal dan menjalankan usaha bersama dalam suatu kemitraan dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan kerugian berdasarkan porsi kontribusi modal. Secara etimologis, musyarakah berarti penggabungan, pencampuran, atau serikat.
Dalam musyarakah, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan beserta nasabahnya) dapat mengumpulkan modal lalu kemudian membentuk suatu perusahaan sebagai badan hukum. Setiap pihak yang terlibat memiliki bagian secara proporsional sesuai kontribusi modal yang mereka berikan dan memiliki hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai proporsinya masing-masing.
Dalam dunia perbankan, musyarakah merupakan akad kerja sama antara bank dan nasabahnya dalam pembiayaan usaha dengan ketentuan pembagian keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan.
Terdapat beberapa rukun dalam musyarakah, yaitu:
Syirkah amlak merupakan syirkah yang terjadi karena adanya usaha tertentu atau terjadi secara alami, bukan karena akad. Oleh karena itu, syirkah amlak dibagi lagi menjadi 2 macam, yaitu syirkah amlak ikhtiari dan syirkah amlak ijbari.
Syirkah uqud terjadi jika 2 pihak atau lebih bersepakat untuk menggabungkan harta mereka untuk kegiatan usaha dan hasilnya dibagi antara pihak yang terlibat, baik laba atau rugi. Syirkah uqud dibagi menjadi 4 dalam kita Fiqih, yaitu syirkah amwal inan, syirkah amwal mufawadhah, syirkah abdan, dan syirkah wujuh.
Ulama Hanafiah membagi syirkah uqud menjadi 6, yaitu syirkah amwal mufawadhah, syirkah amwal inan, syirkah abdan mufawadhah, syirkah abdan inan, syirkah wujuh mufawadhah, dan syirkah wujuh inan.