Tahukah Anda dengan istilah Otoritas Jasa Keuangan? Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang definisi Otoritas Jasa Keuangan walaupun mungkin kita pernah memakainya. Kalau bicara mengenai keuangan, istilah ini memiliki beberapa arti. Disini kita akan membahas Otoritas Jasa Keuangan yang berhubungan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Otoritas Jasa Keuangan biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Bank, Jaminan dan Investasi.
"Lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang berfungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK."
Simak penjelasan tentang Otoritas Jasa Keuangan lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
Dengan dibentuknya OJK, diharapkan OJK dapat menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta mampu memajukan kesejahteraan umum.
OJK juga memiliki sebuah misi untuk mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur, adil dan transparan dan akuntabel, serta mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa nilai-nilai strategis dalam pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya. Nilai-nilai strategis OJK adalah sebagai berikut:
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).