Tahukah Anda dengan istilah Pemberi Gadai? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang arti Pemberi Gadai walaupun mungkin kita pernah menggunakannya. Dalam bidang finansial, istilah ini memiliki beberapa definisi. Berikut ini penjelasan singkat yang didapatkan dari beberapa referensi. Pembahasan mengenai Pemberi Gadai biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Gadai, Pegadaian dan Jaminan.
Pihak yang menyerahkan barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang; penggadai (pledger).
Simak penjelasan tentang Pemberi Gadai lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Pemberi Gadai.
Pemberi gadai adalah individu atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga. Walaupun pada prakteknya jarang sekali ada pihak ketiga yang diberikan kuasa oleh pemberi gadai atas namanya.
Menurut KUHPerdata, berikut merupakan hak dan kewajiban pemberi gadai:
Hak Pemberi Gadai (Pasal 1156)
Kewajiban Pemberi Gadai (Pasal 1157)