Apakah kamu pernah mempelajari istilah Perbankan Swa-Atur? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang arti Perbankan Swa-Atur walaupun mungkin kita pernah menggunakannya. Kalau bicara mengenai keuangan, istilah ini memiliki beberapa definisi. Kali ini kita akan membahas Perbankan Swa-Atur yang berhubungan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Perbankan Swa-Atur biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank.
Sistem perbankan yang menetapkan ketentuan agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap mengacu kepada pedoman yang dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian bank, misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan bank, standar pelaksanaan fungsi audit internal, dan teknologi sistem informasi (self-regulatory banking).
Simak penjelasan tentang Perbankan Swa-Atur lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Perbankan Swa-Atur.
Perbankan Swa-Atur atau yang biasa juga disebut dengan Self-Regulatory Banking adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia agar bank melaksanakan hal-hal seperti: Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB), Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) Bagi Bank Umum, Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank Umum, Direktur Kepatuhan, Rencana Bisnis Bank, Teknologi Sistem Informasi (TSI), Penerapan Manajemen Risiko secara umum maupun untuk aktivitas tertentu, Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum, dan lain sebagainya.