Apakah Anda pernah mempelajari istilah Surat Berharga Negara (SBN)? Mungkin tidak banyak yang mengetahui tentang arti Surat Berharga Negara (SBN) meskipun mungkin kita pernah menggunakannya atau menemuinya. Kalau bicara mengenai finansial, istilah ini memiliki beberapa definisi. Berikut ini penjelasan singkat yang didapatkan dari beberapa literatur. Pembahasan mengenai Surat Berharga Negara (SBN) biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Investasi, Obligasi dan Sekuritas.
“adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)”
Simak penjelasan tentang Surat Berharga Negara (SBN) lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Surat Berharga Negara (SBN).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara, yang termasuk dalam “Surat Berharga Negara” atau SBN adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN terdiri dari Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
(Sumber: Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara).
(Sumber: Situs Web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan)
(Sumber: Surat Edaran No.17/32/DPSP tentang Tata Cara Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Berharga Negara)
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut juga Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
(Sumber: Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara).